Hiburan Konser Musik Ikut Bantu Peningkatan PAD di Kota Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN -  Pemko Banjarmasin terus berupaya mengejar capaian target pendapatan daerah dari beberapa sektor. 

Salah satunya, melalui pajak hiburan yang dinilai cukup membantu dalam peningkatan PAD. 

Salah satu contoh saat digelarnya konser Dewa 19 belum lama tadi, pajak hiburan yang masuk ke kas negara terbilang cukup besar. 

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan mengungkapkan, pihaknya berhasil mengumpulkan pajak sesar Rp56 juta untuk pemasukan daerah. 

"Jadi kita dapatkan berjumlah Rp56.250.150 yang berhasil masuk ke daerah," ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota. 

Dijelaskannya, pungutan pajak dari sektor hiburan tersebut diambil dari penjualan 800 tiket masuk konser Dewa 19 yang digelar di Gedung Sultan Suriansyah beberapa waktu lalu. 

Ashadi menjelaskan, hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2017. Pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen. Baik itu berkelas nasional ataupun lokal. 

Ia pun berharap dengan sudah diberikannya pelonggaran untuk bisa menggelar pentas seni seperti konser musik ini bisa menambah PAD Banjarmasin. 

"Mudah-mudahan tidak ada lagi pembatasan seperti dulu, agar pemasukan pajak hiburan kita bisa maksimal. Sehingga pemasukan pajak dari hiburan yang bersifat insidentil ini bisa lebih besar lagi bagi kota Banjarmasin," harapnya. 

"Apalagi jika ada konser sekelas internasional, sudah pasti juga akan besar pemasukannya bagi kita (PAD Banjarmasin)," sambungnya. 

Diketahui, berdasarkan poin Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017, tarif pajak yang dipungut dari pagelaran musik, tari dan atau busana berkelas internasional, lebih tinggi ketimbang lokal dan nasional, yakni sebesar 15 persen. 

Selain itu, di akhir tahun 2022 ini, rencananya akan ada konser besar lagi di Banjarmasin. 

Berdasarkan informasi yang ia dapat, pihak promotor akan kembali mendatangkan artis ibukota untuk konser di Bumi Kayuh Baimbai ini. 

"Mudah-mudahan rencana itu terlaksana di akhir tahun. Karena, semakin banyak konser dan pentas seni di Banjarmasin, maka pemasukan kita dari pajak penjualan tiket juga akan meningkat. Dengan catatan, pihak penyelenggara wajib mematuhi aturan yang berlaku di tempat kita," jelasnya. 

Meski begitu, Ashadi menerangkan bahwa pajak hiburan yang ditarik dari gelaran konser yang sifatnya insidentil ini sebenarnya hanya merupakan penunjang. 

"Karena pajak hiburan tidak hanya dari konser ini saja, tetapi juga seperti THM, Karaoke, PUB tan tempat hiburan lainnya. Tapi hal ini tentu juga bisa menjadi pemasukan tambahan disamping target utama agar PAD kita bisa meningkat," tutupnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya