Pemutihan Denda PBB-P2 Tanbu Berakhir 30 September 2022


hallobanua.com, TANAH BUMBU – Program pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan bakal berakhir 30 September 2022. Informasi ini, disampaikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. 

“Mulai 1 Oktober 2022 masyarakat tidak akan lagi mendapatkan pemutihan denda PBB-P2,” ungkap Kepala Bapenda Tanbu, Eryanto Rais, di Batulicin, Sabtu (6/8/2022). 

Oleh karena itu, Eryanto Rais mengajak masyarakat “Bumi Bersujud” untuk memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 2006 – 2021. 

Mantan Kepala BPBD Tanbu itu juga menambahkan program pemutihan denda dilaksanakan dalam rangka penanganan dampak ekonomi. Sehingga, diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda tersebut. 

Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022, Pemkab Tanbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang pajak bumi dan bangunan dapat lebih ringan membayarnya karena hanya membayar pokok pajaknya saja. 

Masyarakat Tanah Bumbu diimbau memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak ini agar sama-sama berpartisipasi membangun daerah, karena pajak itu akan digunakan untuk membangun Tanbu. 

Dikatakan, mengenai cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera melakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Tanbu melalui loket sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja. 

“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” imbuhnya. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya