hallobanua.com, Banjarmasin - Kesadaran warga untuk tidak membuang sampah di TPS yang telah ditutup khususnya di depan Pasar Kuripan Banjarmasin, terkesan masih kurang.
Buktinya, meski sudah ada tulisan larangan bahkan diberi pagar dan ditutjp sejak 2021 lalu, oleh dinas terkait, faktanya warga masih dengan seenaknya membuang sampah disana.
Akibatnya, kebiasan oknum warga yang tidak bertanggung jawab ini membuat pemandangan kota Seribu Sungai tak menarik.
"Rasanya, sudah habis daya upaya kami menangani persoalan ini," kata Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki, Jumat (05/08/22).
Marzuki juga bilang, penegakan perda melalui sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) pun sudah dilakukan untuk membuat oknum-oknum itu jera.
Namun, upaya yang dilakukan tak membuat kawasan itu bisa terbebas dari sampah.
"Sudah sempat tenang alias tak ada sampah yang dibuang di eks TPS itu selama setengah bulan, ternyata ada lagi," keluh pria sering disapa Zek itu.
Meski demikian, ia mengklaim pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP Banjarmasin dalam hal penanganan.
Ia mengatakan bahwa patroli Satpol pp, sudah diarahkan menyasar kawasan eks TPS Kuripan. Hingga sanksi tipiring pun juga masih dilakukan.
Bahkan, pihaknya sudah meletakan petugas jaga kebersihan di eks TPS itu. Namun, meski dijaga, si pembuang sampah masih terkesan cuek-cuek saja.
"Teguran saja tidak mempan. Rasanya, bila tidak dijaga satpol pp, benar-benar tidak efektif," ujarnya.
Lantas, apakah ada tindakan yang lebih tegas, jika ada oknum warga yang kedapatan melanggar?
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Pasalnya, dalam Perda Nomor 21 Tahun 2011, dengan jelas mengatur sanksi untuk para pelanggar. Dari sanksi denda, hingga kurungan penjara.
"Tapi, dalam persidangan untuk tipiring, pelanggar hanya diberikan sanksi berupa denda. Dan itu keputusan hakim. Mungkin karena ada sejumlah pertimbangan," punkasnya.
Kedepan, Zek mengatakan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi dengan pihak kelurahan dalam hal pengawasan. Karena lokasi eks TPS Kuripan berada di perbatasan dua kecamatan, yakni Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah.
"Apalagi disana ada tiga kelurahan yang bersentuhan langsung. Seperti misalnya Kelurahan Sungai Bilu, Kampung Melayu dan Kelurahan Kuripan. Nanti akan kami bicarakan bersama," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar