Napi Lapas Teluk Dalam Kabur Karena Rindu Sang Anak

Kalapas Banjarmasin, Herliadi


hallobanua.com, BANJARMASIN - Narapidana bernama Ipu Hadi yang sempat kabur dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, berhasil diamankan kembali pada Jumat (12/08/22) kemarin di Kota Amuntai. 

Pasca diamankan, warga Jalan Murjani Gang Wijaya RT 05, Kelurahan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah itu tidak lagi berada di Lapas Teluk Dalam, melainkan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Marabahan. 

Lalu apakah motif pria kelahiran 10 Oktober 1988 itu kabur dari Lapas Teluk Dalam? 

Kalapas Banjarmasin, Herliadi membeberkan bahwa, sebenarnya motif pelarian Ipu Hadi ini bukan karena permasalahan keluarga yang berimbas dengan permintaan cerai dari istrinya yang berada di Palangkaraya (Kalimantan Tengah). 

"Dari pengakuannya waktu tertangkap kemarin itu dia (Ipu Hadi) ini lari karena kangen dengan anaknya. Alhasil Ipu memanfaatkan kelengahan petugas untuk kabur lewat samping rumah dinas dan langsung mencari ojek untuk minta antar ke pelabuhan," ungkap Herliadi. 

Selanjutnya, di pelabuhan, Ipu Hadi numpang dengan truk yang mengarah ke Palangkaraya. 

Kemudian, sesampainya di tujuan, selama 4 hari Ipu Hadi luntang-lantung tidak berani datang ke rumahnya lantaran dirinya dapat informasi kalau rumahnya sudah dijaga oleh banyak petugas. 

"Karena bingung, Ipu sempat kembali ke Banjarmasin untuk bersembunyi beberapa hari. Lalu beberapa hari setelah itu memberanikan diri berangkat lagi ke Palangkaraya, untuk bertemu anaknya di rumah," jelasnya. 

"Alhasil, saat itu dia sempat bertemu anaknya waktu adzan subuh. Ia menyempatkan untuk memeluk dan mencium anaknya kurang lebih setengah jam," sambungnya. 

Setelah itu, Ipu Hadi keluar dan melanjutkan pelariannya ke Tamiang Layang, disana ia bersembunyi di kawasan warung pinggir jalan selama 4 hari. 

"Selama 4 hari bersembunyi di Tamiang Layang itu, pikiran Ipu Hadi berubah dan terbersit dalam pikirannya untuk menyerahkan diri setelah sudah bisa bertemu anaknya," ungkapnya. 

Lantas, Ipu Hadi pun kata Herliadi, mendatangi keluarganya di Amuntai untuk menceritakan apa yang terjadi pada dirinya. 

"Dan pihak keluarga akhirnya meminta tolong kepada Pembakal di sana agar bisa melaporkan ini kepada pihak kepolisian setempat," pungkasnya. 

Karena pelariannya tersebut, Herliadi memastikan bahwa Ipu Hadi tidak akan bisa mendapat jatah remisi yang biasa diberikan setiap hari kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. 

"Lalu masa hukumannya pun ditambah selama dia lari, yakni 20 hari di Lapas Marabahan," tuntasnya. 

Sementara itu, terkait pemindahan Ipu Hadi, Herliadi menjelaskan, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi kenyamanan warga binaan lainnya. 

"Karena tidak dipungkiri banyak warga binaan yang resah setelah kejadian kaburnya Ipu Hadi kemarin. Soalnya gara-gara itu seluruh aktivitas program asimilasi terpaksa harus dihentikan sementara waktu untuk dilakukan evaluasi," tutupnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya