Pembangunan Dermaga Apung Dikabarkan Disetop, Ini Penjelasan PUPR

hallobanua.com, BANJARMASIN  - Dinas PUPR Kota Banjarmasin menepis kabar jika pembangunan jembatan apung di bawah Jembatan Dewi itu dihentikan. 

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiah menuturkan, bahwa tak ada yang namanya penghentian, namun hanya terjadi perlambatan pada proyek jembatan apung. 

Ia bilang, hal tersebut dilakukan dengan alasan tidak ingin proyek yang bakal menghubungkan siring Sungai Baru dan Piere Tendean itu dihentikan sementara. 

"Harusnya tetap berjalan. Cuma memang ada perlambatan, sambil melihat rekomendasi-rekomendasi dari lintas komisi di DPRD yang harus kami jalankan. 

Satu sisi kita juga terikat dengan kontrak," ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin. 

Ditanya memakan waktu berapa lama perlambatan proyek tersebut? Yayah tidak mengetahui pasti hal tersebut. 

"Kami belum melihat seperti apa. Itu ada di tingkat pimpinan (Wali Kota) yang memutuskan seperti apa. Tugas kami mengawal pengerjaan ini bisa selesai sesuai target," ujarnya. 

Selain itu, terkait dugaan pengerjaan proyek jembatan apung yang katanya dilakukan dengan bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, Yayah menegaskan bahwa pihaknya di Dinas PUPR sudah melakukan pengecekkan terlebih dahulu dengan melihat desain dan spesifikasi yang digunakan sebelum pelaksanaan proyek. 

"Di dalam kontrak itu harga satuan, maka yang terpasang yang kita bayar. Jangan khawatir lah, kami PUPR sudah biasa bekerja. Apa yang terpasang, itu yang akan dihitung dan dibayar," jelasnya. 

Yayah mengakui, bahwa proyek jembatan apung terlaksana dari pergeseran anggaran. Diyakininya, itu pun dilakukan sudah sesuai dengan regulasi. 

"Memang ada pergeseran anggaran dalam sub kegiatan. Ini juga mengusulkan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tapi mungkin dari sisi kami komunikasinya saja yang belum terlalu baik. Kami juga sudah jelaskan dengan DPRD bersama Barenlitbangda, BPKPAD dan LPSE. Intinya kedepan harus memperbaiki komunikasi," pungkasnya. 

Sebelumnya ada pemberitaan menyebutkan bahwa kontrak kerja yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin dan CV Rahmat Hidayat itu sudah diputus dan berakhir. 

Alasannya karena spek bahan yang dipakai dalam pengerjaan konstruksi jembatan penghubung Siring Patung Bekantan dengan Siring Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru itu tidak sesuai spesifikasi yang standar. 

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Sungai Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Wardina menegaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar. 

"Hoaks itu, Kalau informasi yang bukan dari kami jangan langsung dipercaya," ungkapnya kepada awak media. 

Rini mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan adanya tudingan mengenai spesifikasi bahan tersebut. 

"Kami dengan pihak konsultan, sudah memeriksa ke lokasi dan tidak ditemukan kesalahan mengenai spek bahan yang dipakai," tutupnya. 

Diketahui, proyek ini sempat dipertanyakan oleh DPRD Kota Banjarmasin, hingga akhirnya berujung pada pemanggilan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (02/08/22) kemarin. 

Hasilnya, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meminta PUPR, menunda proyek senilai Rp4,5 Miliar itu. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya