Resmi! Per 1 September 2022 Tarif Air Leding Naik 10 Persen

hallobanua.com, BANJARMASIN - PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih (Perseroda) resmi menaikkan tarif air leding di Kota Banjarmasin. 

Diketahui, penyesuaian tarif rekening air minum dari PTAM Bandarmasih ini sekitar 10 persen untuk seluruh jenis pelanggan. 

Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020 dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 118 yang menentukan batas atas dan batas bawah. Serta Peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 99 tahun 2022. 

Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Yuda Achmadi mengatakan, kenaikan tarif ini resmi dimulai pada 1 September 2022. 

"Jadi untuk pemakaian bulan Agustus, saat pelanggan melakukan pembayaran bulan September nanti sudah menggunakan tarif baru,"ucap Yudha Selasa, (30/08/22). 

Lantas, dengan kenaikan tarif itu, Yudha juga menjanjikan untuk meningkatan perbaikan pelayanan bagi pelanggan. 

        Yuda Achmady, Dirut PTAM Bandarmasih

“Dari kenaikan tarif ini akan kita investasikan untuk pelayanan pelanggan juga, dan yang menjadi prioritas ini ada di daerah Banjarmasin Barat," ujarnya. 

Sebelumnya, PTAM Bandarmasih bersama Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga melaksanakan konsultasi publik dan menyampaikan tentang alasan dan tujuan dari perusahaan air minum kenaikan tarifnya tahun ini juga. 

"Kita harus sampaikan kepada masyarakat melalui perwakilannya bahwa selama ini saya ingin pastikan bahwa kondisi PTAM Bandarmasih (Perseroda) harus diperbaiki, "ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, usai membuka konsultasi publik penyesuaian tarif rekening air minum, di aula PTAM Bandarmasih, Selasa (02/08/22) lalu. 

Menurutnya, selama beberapa tahun ini kondisi PTAM selalu menurun bahkan merugi karena biaya operasional yang semakin tinggi. 

Selain itu, kondisi perpipaan PTAM yang harus segera diregenerasi untuk menghindari kebocoran semakin besar. 

"Ini perusahaan yang melayani air minum seluruh warga Banjarmasin, sehingga kami harap dengan kenaikan ini dapat disetujui oleh masyarakat, "pintanya. 

Selain itu, kenaikan tarif masih sekitar 10 persen atau masih berada di jalur batas atas dan batas bawah sesuai dengan SK Gubernur Kalsel. 

"Tarif kita masih batas bawah sehingga tak akan membebani masyarakat, "bebernya. 

Meski begitu, Ibnu berharap PTAM juga lebih lincah, seperti memperbaiki bisnis plannya seperti keluhan-keluhan masyarakat terkait kebocoran karena pipanisasi yang tak bagus. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya