Tenaga Asing Telat Bayar Terancam Langsung Dideportasi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pembahasan raperda retribusi perpanjangan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal finalisasi. Pembahasan tinggal penyempurnaan dan disepakati raperda dinamakan raperda Retribusi Penggunaan TKA. 

"Sepakat kita ganti judul, dari raperda retribusi TKA maka kini diganti menjadi raperda Retribusi Penggunaan TKA, jadi seluruh Indonesia sama namanya sama yakni Retribusi Penggunaan TKA," ungkap Ketua pansus raperda Retribusi Penggunaan TKA, Gusti Yasni Iqbal, usai rapat pembahasan pansus tersebut, selasa (30/8/2022). 

Menurutnya, dalam raperda ditetapkan sebanyak 22 pasal, diantaranya besaran retribusi, cara pembayaran hingga sanksi bagi TKA yang telat bayar retribusi. 

"Semua sudah jelas, cara pembayaran lewat mana dan akan terpantau langsung oleh kementrian jika sudah bayar, " katanya. 

Ia menegaskan bahwa, TKA yang telat bayar retribusi akan dikenakan sanksi tegas yakni langsung di deportasi ke negara asalnya. 

"Artinya tak ada denda jika telat bayar, langsung dideportasi ke negara asalnya, " ujarnya. 

Sementara, Kabid Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja (P3TK) Kota Banjarmasin, Hj.Sri Rusnani mengatakan, setiap TKA yang masuk wajib melaporkan dirinya melalui aplikasi yang dibuat terpusat dengan Kementrian Dalam Negeri. Sedangkan pengawasannya langsung oleh pemerintah propinsi. 

"Kota Banjarmasin memang ada kantor yang memperkerjakan TKA, namun karena aturan dimana TKA bekerja maka pemerintah daerah itu yang menhak membayarkan retribusi, " katanya. 

Raperda retribusi TKA sebagai harmonisasi atau penyesuaian dengan perubahan Undang -Undang Tenaga Kerja yang terjadi perubahan nomenklatur. Di Banjarmasin tercatat hanya sebanyak 7 TKA. 

"Besaran retribusi disesuaikan saja yakni sekitar 100 dolar/tahun. Sifatnya harmonisasi saja untuk PAD dari kontribusi jasa tertentu, "katanya. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya