Demokrat Copot Sementara Lukas Enembe, Tunjuk Willem Wandik Plt

hallobanua.com JAKARTA – Menyikapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe, juga Gubernur Provinsi Papua, DPP Demokrat pun mengambil sikap dan menyampaikan beberapa pandangan terkait perjalanan kasus tersebut.

Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Kamis (29/9/2022),   mengungkapkan sejak KPK menetapkan status tersangka kepada  Lukas, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Kita coba komunikasi dengan beliau guna mengumpulkan informasi, meminta klarifikasi dan mencari solusi terbaik,” kata AHY dalam keterangan persnya,
Ditegaskan AHY setelah ada komunikasi dengan Lukas Enembe, membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini, Demokrat  melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus  ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya.

“Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan  Pak Lukas Enembe, “ kata AHY.

Disebutkannya, pada tahun 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Lukas, ketika ada  intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakil-nya  Lukas dalam Pilkada tahun 2018.

Soal penentuan calon Gubernur dan Calon Wakil  Gubernur Papua dalam Pilkada Papua tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.

“Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” terang AHY.
Ditambahkannya, kemudian pada tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia; upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang, hidup 
kembali. Saat itu pun, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Lukas. 

Seiring santernya pemberitaan soal Lukas yang tersandung dugaan korupsi oleh KPK, dimana pada 12 Agustus 2022, Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Dan, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan  sebelumnya, Lukas langsung ditetapkan sebagai  tersangka, dan dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi.

Beranjak dari kasus itu, setelah mempelajari dan  berkonsultasi dengan Majelis Tinggi Partai, Demokrat menyampaikan beberapa pandangan dan sikap.

Pertama, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi. 

Kedua, untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

“Kami  hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press,” pinta AHY.

Ditegaskan AHY, Demokrat  juga mendukung upaya hukum Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu  berjalan, mengingat  Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka itu, pihaknya menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. 

“Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat  Pasal 42 ayat 5,” timpal AHY.
Sementara, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. 

“Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar AHY.

Ditegaskan AHY, Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. 
Tetapi, jika terbukti bersalah; sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani; maka Demokrat akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Ditekankan AHY lagi, Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun. Meski demikian; sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi; Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum.

AHY pun meminta kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua tetap tenang.
“saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” pinta AHY.

Tim Liputan/ may
Jakarta
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya