DPRD Rekomendasikan Penghentian Proyek Dermaga Apung, Sekda Banjarmasin : Kita Pelajari Dulu

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin kembali meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, untuk menghentikan pembangunan dermaga apung di kawasan Jembatan Dewi. 

Hal itu berdasarkan diterbitkannya surat rekomendasi penghentian proyek dermaga apung oleh DPRD Banjarmasin. 

Pihak DPRD pun meminta  Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menaati rekomendasi tersebut. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman pun mengakui jika pihaknya telah menerima surat rekomendasi tersebut. 

Meski begitu, pihaknya meminta agar PUPR Banjarmasin mempelajari terkait rekomendasi penghentian proyek jembatan apung yang menghubungkan Siring Patung Bekantan ke Kampung Ketupat, Siring Baru itu. 

"Saya perintahkan Dinas PUPR Kota Banjarmasin untuk mempelajari setiap butir isi rekomendasi yang dilayangkan pihak dewan itu," ujar Ikhsan Budiman Rabu (07/09/22) tadi malam. 

Sekda Banjarmasin itu juga meminta pihak Dinas PUPR untuk mempertimbangkan apakah proyek pembangunan jembatan apung tersebut memang harus dihentikan sesuai isi surat rekomendasi, atau tetap dilaksanakan. 

Bukan tanpa alasan, kata dia pihaknya harus melihat lagi dari setiap sisi dari surat rekomendasi tersebut. Baik dari segi aspek hukum, keberlangsungan kontrak dan aspek lainnya. 

"Itu harus jadi bahan pertimbangan. Mereka sudah mulai mempelajarinya bersama stakeholder lainnya," jelasnya. 

"Pada intinya saya minta mereka secepatnya menyelesaikan kajian ini," sambungnya. 

Ikhsan pun menekankan, bahwa surat tersebut hanyalah sebuah rekomendasi saja, sehingga tidak ada keterikatan atau kewajiban dari Pemko Banjarmasin untuk mengikutinya. 

"DPRD memang bagian dari pemerintahan di Banjarmasin. Tapi harus dipahami, rekomendasi bukanlah sebuah perintah. Karena yang melaksanakan kegiatan ini kan kita di pemerintah," tuturnya. 

Ikhsan mengaku, dirinya memang belum mencermati secara jelas poin-poin atau isi dari rekomendasi penghentian proyek jembatan apung tersebut. 

Akan tetapi kata dia, diantara poin-poin tersebut ada yang menjelaskan bahwa pembangunan itu dilaksanakan tanpa ada urgensi yang jelas. 

Karena itulah, pihaknya harus mengkaji lebih dalam mengenai rekomendasi penghentian proyek tersebut. 

"Ada beberapa pemikiran-pemikiran yang mungkin bisa diperdebatkan lagi. Termasuk seperti apa keurgensian dari jembatan apung tersebut," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya