Dua tersangka Kasus Tukar Guling Lahan di Kecamatan Wanaraya Resmi Ditahan di Rutan Marabahan


hallobanua.com, MARABAHAN - Kasus dugaan tukar guling tanah, aset Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Progres tersebut ditandai dengan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Batola kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (15/09/2022) kemarin.


Setelah dilakukan serah terima kedua tersangka, berinisial MI dan SAH, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Marabahan. 

"Tersangka MI  merupakan mantan kepala desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya sedangkan SAH juga merupakan eks ketua KUD Jaya Utama Desa Kolam Kanan," ujar 
Kajari Batola Eben Neser Silalahi melalui Kasi Intel M. Hamidun Noor. 

Kedua tersangka ditahan di Rutan kelas IIB Marabahan selama 20 hari , terhitung sejak tanggal 15 September 2022 hingga 4 Oktober 2022 terang Hamidun. 

Kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut berawal dari masa awal pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit plasma di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya di penghujung tahun 2009. 

Pada saat itu KUD Jaya Utama selaku pengelola bermitra dengan PT ABS ( Agri bumi sentosa ) , diwajibkan membuat kantor dan gudang untuk memenuhi syarat pengajuan kredit bank. 

Dalam tahap awal KUD belum memiliki lahan  dan meminta bantuan kepada MI selaku kepala desa, permintaan ini dipenuhi dengan pemberian lahan aset desa seluas 2 hektare di jalan raya desa kolam kanan Ray 11 RT.02 . RW 01. 

Namun ternyata aset tersebut bukan diberikan atas nama KUD tetapi kepada pribadi pengurus yang tidak lain adalah SAH . Kemudian lahan ini ditukar guling oleh SAH dengan tanah seluas 6 hektare di Ray 25 desa kolam kanan. 

Ironisnya lahan seluas 6 hektare yang dialihkan kepada desa tersebut ternyata masih dalam jaminan kredit plasma dibank serta bukan atas nama milik KUD. 

Selain Pemdes Kolam Kanan belum dapat menguasai tanah tersebut sepenuhnya, proses peralihan hak tidak sesuai prosedur lantaran belum mendapatkan persetujuan Bupati Batola dan Gubernur Kalimantan Selatan. 

Begitu juga dengan kegiatan tukar guling lahan tersebut dilakukan tanpa adanya penilaian dari tim appraisal sehingga nilai tanah yang dilakukan tukar guling tidak setara. imbuh Hamidun 

Akibat dari perbuatan kedua tersangka desa kehilangan aset seluas 2 hektare tanpa adanya persetujuan Bupati Batola dan Gubernur Kalsel lanjutnya seyogyanya mekanisme pemanfaatan tanah desa hanya bisa dilakukan melalui pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan serta bangunan serah guna . 

Setelah dilakukan serah terima selanjutnya JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara itu kepengadilan Tipikor Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

Sol/ may
Batola
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya