Proses Hukum Terus Berlanjut, Terduga Kasus Pemalsuan Dokumen Penuhi Panggilan Penyidik

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian

hallobanua.com  BANJARMASIN - Dua kali pemanggilan tidak hadir, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berinisial HW , pada Jumat Kemarin (23/9/2022)  akhirnya memenuhi panggilan pihak penyidik Polresta Banjarmasin. 

Diberitakan sebelumnya, HW diketahui warga Banjar Indah Banjarmasin itu, dua kali tidak memenuhi pemanggilan oleh penyidik karena sedang mengalami sakit dan hal tersebut diperkuat dengan adanya surat keterangan dokter. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan bahwa terlapor sudah menghadiri pemanggilan di Mapolresta Banjarmasin. 

"Benar, terlapor sudah menghadiri panggilan dan pemeriksaan," ucapnya singkat. 

Mengenai hasil pemeriksaan, bagaimana status terlapor sekarang. Ia menjelaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. 

"Proses penyidikan masih terus kita lanjutkan," pungkasnya. 

Terpisah, pelapor Supriadi, mempertanyakan surat keterangan sakit yang disampaikan oleh pihak terduga.

"Kami minta pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan kesehatan  terhadap tersangka di RS Bhayangkara Polresta Banjarmasin,  pinta korban. 

Pelapor juga berharap kepada pihak penyidik Polresta Banjarmasin untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Ditambahkannya, dirinya telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolresta Banjarmasin, untuk tidak diberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka. 

"Kalau memang kondisi tersangka sudah sehat, kami berharap aparat menahan tersangka, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Dan tidak memberikan penangguhan penahanan,  harapnya. 

Dan, pelapor berkeyakinan penyidik tetap akan menahan tersangka sebelum proses P21. 

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Junaidi, SH, MH, membenarkan jika kliennya kondisknya tengah sakit, sehingga baru dipemanggilan  ketiga kliennya bisa memenuhi panggilan pihak penyidik. 

"Klien saya baru saja selesai operasi, jadi sebenarnya harus menjalani istirahat yang cukup, dari tanggal 22 September sampai 29 September 2022," ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya