Tunggak Pajak, 11 Objek Pajak Dilabel Stiker Merah


hallobanua.com,  BANJARMASIN - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin memberikan sanksi sosial kepada sejumlah objek wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. 

Pihak BPKPAD memberikan sanksi berupa pemasangan stiker dan spanduk berwarna merah bertuliskan "OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH". 

"Jumlahnya ada 11 titik. Dua objek bentuknya tunggalan pajak reklame dan sisanya tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan hotel," ujar Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan, Rabu, (07/09/22) 

Ia bilang, stiker dan spanduk yang dipasang tersebut merupakan bentuk sanksi sosial bagi pengelolanya agar segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak ke daerah. 

"Tapi sebelum dipasang, kami sudah memfasilitasi mereka dengan pihak kejaksaan, bahwa mereka tidak menjalankan kewajiban membayar pajak. Bahkan mereka sudah kita BAP dan kita kirimkan surat pemberitahuan sampai dua kali,"jelasnya. 

"Jadi, jika dalam dua kali surat yang kita layangkan itu tidak diindahkan, maka selanjutnya kita pasang stiker dan spanduk tidak taat pajak tersebut," lanjutnya. 

Ashadi membeberkan, sejak dilakukan pemasangan stiker dan spanduk tersebut pada awal bulan tadi, baru ada 4 objek pajak yang melunasi pajak. 

"Yang sudah baru PBB, untuk pajak hotel dan reklame belum ada yang melunasi pajaknya," tuturnya. 

Dipaparkannya, adapun penunggak PBB yakni rata-rata hampir tersebar di semua wilayah. Diantaranya di jalan Pramuka, Kolonel Sugiono, dan Pelambuan. 

"Untuk PBB sudah ada 4 wajib pajak yang melunasi. Tunggakannya ada yang sampai Rp80 juta. Sedangkan reklame belum ada yang melunasi," paparnya. 

Ia menegaskan, jika wajib pajak tidak terima dan mencabut stiker ataupun spanduk yang dipasang petugas maka akan berhadapan dengan pihak berwajib. 

"Kita sudah tulis. Mencabut, memindah atau merusak properti, maka akan kita laporkan ke pihak berwajib," tutupnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya