Bendahara Wanita Pembuat Proposal Fiktif Dana DAPM Diciduk Kejari Tanbu

Pelaku saat diamankan Kejari Tanbu.(Foto: Kasi Intel)

hallobanua.com, TANAH BUMBU -Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu dugaan penyelewengan dana Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dari Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit (UPK) Kecamatan Karang Bintang, Tanbu akhirnya membuahkan hasil. 

Satu orang wanita merupakan Bendahara DAPM UPK Kecamatan Karang Bintang, Ni Kadek Isnayanti ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyelewengan dana mencapai miliaran. 

Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma mengungkap tindak pidana Korupsi DAPM UPK Kecamatan Karang Bintang Tanbu terjadi mulai 2018 sampai 2021. 

I Wayan Wiradarma menuturkan terduga pelaku kasus korupsi mengerucut Ni Kadek Isnayanti Puteri dari I Wayan Tantra yang merupakan bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang. 

"Tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP dilakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu selama dua puluh hari kedepan," kata I Wayan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (25/10/2022).  

I Wayan menjelaskan, Ni Kadek Isnayanti Puteri telah melakukan kegiatan mengambil dana nasabah simpan pinjam perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan dan telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan atau proposal fiktif. 

"Proposal Fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata I Wayan Wiradarma. 

Pencairan dana DAPM, lanjut I Wayan Wiradarma seharusnya diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam, namun tersangka tidak menyerahkan kepada penerima manfaat. 

Dia menyebut tersangka diduga menggunakan hasil rasuah untuk membeli beberapa aset, diantaranya Mobil Toyota Sienta G, segel lahan kebun karet seluas ¾ hektar, Motor Yamaha N Max, dan
Sertifikat lahan kebun sawit seluas ¾ hektar. 

Selama kurun waktu 2018 hingga 2020, I Wayan Wiradarma mengatakan tersangka mencairkan proposal fiktif sebanyak 41 kali. 

"Atas tindakan tersangka, estimasi kerugian negara lebih dari Rp 1,9 miliar," ucap dia. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam jerat pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal dikenakan, ialah 18 Undang – Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Kemudian, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya