KPU Kota Banjarmasin Gencar Tuntaskan Verifikasi Parpol

hallobanua.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sudah melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) calon Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk 2024 mendatang. 

Dari hasil seleksi administrasi calon Parpol yang mengikuti Pemilu 2024, KPU menetapkan sebanyak 18 Partai Politik yang lolos seleksi administrasi. 

18 Parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

Selanjutnya Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh dan Partai Ummat. 

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan, saat ini pihaknya masih terusr melakukan verfak hingga 4 November 2022 mendatang. 

"Sampai 4 November 2022 nanti kita masih akan melakukam varfak calon Parpol peserta pemilu,"ungkapnya belum lama tadi. 

Selanjutnya setelah tanggal 4 November 2022 tersebut pihak KPU Kota Banjarmasin masih memberikan kesempatan untuk Parpol melakukan perbaikan. 

"Sampai nanti tanggal 14 Desember 2022 dilakukan penetapan," bebernya. 

Akan tetapi, sebelum adanya penetapan calon Parpol tersebut, pihak KPU Kota Banjarmasin akan melakukan perekrutan badan Adhoc. 

"Pertengahan November 2024 ini kita melakukan perekrutan badan Adhoc. Jadi mulai dari sekarang kami di KPU Kota Banjarmasin juga gencar melakukan sosialisasi perekrutan badan Adhoc tersebut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," pungkasnya. 

Diketahui, verfak yang dilakukan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang telah mengatur tiga kategori parpol yang diverifikasi. 

Untuk 9 parpol parlemen (eksisting) karena lulus parliamentray thresholod (ambang batas parlemen) pada Pemilu 2019 lalu tidak mengikuti verfak. 

9 Parpol yang tidak mengikuti Varfak tersebut yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat serta Partai NasDem. 

Sedangkan 9 Parpol lainnya yang tidak lolos ambang batas Pemilu 2019, mengikuti verfak sejak tanggal 16 Oktober 2022. 

Penulis : rian akhmad/may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya