Larangan Obat Sirup Dari Kemenkes RI, Ini Tanggapan Dinkes

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus gagal ginjal akut pada anak, atau Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia masih belum diketahui pasti penyebabnya. 

Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, menduga terjadinya gagal ginjal akut pada beberapa anak dikarenakan ada kandungan zat kimia berbahaya seperti ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE, pada tubuh pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut. 

Kemenkes RI pun sementara ini telah melarang peredaran dan konsumsi semua obat dalam bentuk sirup baik di Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Fasyenkes) dan Apotek. 

Adapun obat yang dilarang termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. 

Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lalu bagaimana tanggapan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin dengan adanya Imbauan yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kemenkes RI bernomor SR.01.05/III/3461/2022. tersebut? 

Menjawab itu, Sekretaris Dinkes Banjarmasin, dr Dwi Atmi Susilastuti mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti akan hal tersebut. 

Namun, untuk melakukan langkah lebih jauh, misalnya mengeluarkan surat imbauan ke fasyankes di Banjarmasin selain ke puskesmas, menurutnya perlu koordinasi lebih lanjut. 

"Kami sangat menghormati edaran dari kemenkes. Dan tentu, edaran itu akan ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh Dinkes Provinsi Kalsel," ungkap Atmi kepada hallobanua.com. 

Menurutnya, pihak Dinkes Kota Banjarmasin dan kabupaten kota lainnya di Kalsel,l tentu akan melaksanakan arahan secara berjenjang. 

Sekretaris Dinkes Kota Banjarmasin dr Dwi Atmi Susilastuti

"Tapi, kami akan berkoordinasi dan meminta arahan Dinkes Provinsi Kalsel, sekaligus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Juga dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," paparnya. 

Adapun terkait nanti jika ada pelarangan sampai penarikan produk berupa obat sirup itu kata dia, tentu merupakan kewenangan BPOM. 

Lalu, bagaimana dengan di puskesmas sendiri? Pihaknya masih menunggu surat edaran lanjutan. 

"Akan tetapi, kami sudah mengimbau untuk menyetop atau jangan memberikan dan meresepkan obat sirup sementara waktu. Sambil menunggu arahan selanjutnya dan hasil koordinasi ke berbagai pihak terkait," bebernya. 

Lalu, apa yang bisa dilakukan pihaknya saat ini untuk mengantisipasi masyarakat mengonsumsi obat sirup untuk anak? 

Dwi Atmi menghimbau, jika ada anak yang sedang sakit panas, diharapkan orang tuanya untuk membawa ke puskesmas terlebih dahulu untuk berobat. 

"Jangan membeli dan mengonsumsi sembarangan obat tanpa resep dokter. Jadi bawa saja ke puskesmas sesuai sengan anjuran dokter," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya