Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Mulai Digodok


hallobanua.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin  bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin serta Bagian Hukum Setdako Banjarmasin mulai membahas Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Rabu (19/10/2022). 

Ketua Pansus Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Mudah S.Ag,  mengatakan, Raperda tersebut sebagai payung hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemko Banjarmasin dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan wabah  penyakit menular. 

"Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat menjadi kewajiban pemerintah daerah dari ancaman wabah penyakit menular," kata Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Mudah S,Ag. 

Raperda juga bertujuan untuk mempercepat penanganan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat wabah penyakit menular sehingga jangan sampai dapat mengarah pada Kejadian  Luar Biasa (KLB). 

"Untuk itu melalui Raperda ini ada kebijakan yang harus diambil dalam upaya mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat wabah penyakit menular pada individu,keluarga maupun masyarakat, "kata politisi wanita asal Gerindra tersebut. 

Ia menjelaskan penanganan penyakit menular perlu penanganan yang cepat.  Pemko harus cepat tanggap untuk membentuk Tim Gerak Cepat sehingga bisa mendeteksi dini KLB dan melaporkan atau membuat rekomendasi penanggulangan. 

Dalam penyelenggaraannya, masyarakat berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan secara promotif dan preventif dan melaporkan jika ada penderita atau patut diduga terjangkit penyakit menular. 

Ia berharap Raperda atas usul  inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini menjadi produk hukum yang responsif dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. 

“Ini baru pembahasan tahap awal, kedepan akan ada pembahasan secara intens. Untuk itu  kita perlu masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” tuturnya. 

Ditambahkan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr. Bandiahz Raperda ini difokuskan kepada penyakit menular dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Menurutnya, sementara penyakit yang pernah menjadi KLB di Banjarmasin ada 11 penyakit diantaranya, diare akut, phemonia (radang paru-paru), influenza ratines, ziones akut, DBD, Campak, malaria  dll. 

"Jadi penyakit itulah yang berpotensi menjadi KLB di Kota Banjarmasin, "ujarnya  

Namun, lanjutnya, potensi penyakit tersebut tidak tetap sehingga perlunya pemetaan penyakit setiap tahun. 

Dya/may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya