Resahkan Warga, Damkar Batola Evakuasi Sarang Tawon Berbisa

 
hallobanua.com, MARABAHAN - Dikarenakan cukup meresahkan warga, sarang tawon sebesar ember berdiameter sekitar 15 cm, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan Perkantoran Jalan Jenderal Sudirman Marabahan, berhasil dievakuasi, Selasa (25/10/2022) pagi ,oleh UPT Damkar dan Satpol PP Batola. 

Aksi berani pasukan berseragam biru-biru ini dipicu kekhawatiran, jika tawon berbisa berjenis Vesva Affinis (Tawon Ndas) ini akan menyengat warga yang berlalu-lalang, khususnya para ASN. 

Dilengkapi dengan alat pelindung diri, Tim Damkar setempat pun langsung bergerak. Sekitar pukul 10.00 Wita mereka tiba di lokasi yang berada di hadapan Kantor Satpol-PP Batola, 

Kendati untuk mencapai lokasi keduanya harus menyebarangi parit dan berjalan di tanggul galian terlebih dahulu. Baru ketika tiba di pohon tempat serangga itu bersarang, keduanya mulai menyemprotkan racun serangga. 

Pasca dilakukan penyemprotan,  membuat serangga-serangga itu berjatuhan. 
Saat itulah, sarang tawon itu dilakukan evakuasi dan berhasil dimasukan ke dalam karung plastik untuk diamankan. 

Kasubbag UPT Damkar Batola, Nyoman Batola SH, menerangkan pihaknya telah sering menangani evakuasi sarang tawon, baik di lingkungan permukiman maupun kawasan perkebunan milik warga. 
Untuk itu ia mengimbau jika ada warga yang menemukan sarang tawon atau jenis hewan berbahaya lainnya dan menimbulkan kekhawatiran dipersilahkan menghubungi pihak UPT Damkar Batola untuk membantu melakukan evakuasi. 

Sol/ may
Batola
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya