Taksiran Kerusakan Akibat Tambang di Satui Barat Akhirnya Diterima 23 Warga


hallobanua.com, TANAH BUMBU -Sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) di Tanah Bumbu menerima hasil penilaian tanah, dan bangunan dari appraisal atau penilai aset independen yang ditunjuk Pemkab Tanah Bumbu di aula Kecamatan Satui, Kamis (6/10/2022). 

Hal itu diungkapkan, tim kuasa hukum, Agus Rismalian Nor mengenai tanah dan bangunan milik 23 KK di Desa Satui Barat diketahui rusak yang ditengarai akibat aktivitas pertambangan diduga dilakukan oleh PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB). 

Agus Rismalian Nor kuasa hukum warga menuturkan, pihaknya diberi tenggat waktu selama tujuh hari, untuk menanggapi laporan hasil penilaian tanah dan bangunan dan  disampaikan secara tertulis kepada Tim independen. 

"Selanjutnya hasil laporan tersebut akan kami musyawarahkan dengan warga yang menjadi klien kami dan akan kami sampaikan tanggapan secara tertulis dalam rentan waktu 7 hari kedepan,"  kata Agus. 

Lebih lanjut, Direktur Kantor Bantuan Hukum MK Justice ini berharap, agar warga terdampak rumah amblas dan tanah longsor itu segera mendapatkan haknya. 

"Kita akan kawal terus dan perjuangkan bersama hak warga yang menjadi korban terdampak supaya segera bisa segera mendapatkan ganti rugi dan keselamatan warga tetap terjaga," tegas tokoh aktivis muda Tanah Bumbu ini. 

Saat disinggung besarnya kerugian warga, Agus menuturkan tim penilai independen mengungkapkan kerugian warga bernilai Variatif sesuai luas bidang tanah dan rumah warga korban terdampak. Nilainya bervariasi, terkecil Rp 90 juta hingga Rp 1,5 miliar. 

Kendati demikian, ia mengakui belum mengetahui yang akan memberikan ganti rugi apakah dari PT.MJAB ataupun juga dari PT Arutmin. 

"Belum ada info, yang ada ini baru terima laporan hasil Appraisal dari Tim independen," imbuh Agus. 

Sekadar diketahui, akibat pertambangan di Kecamatan Satui, tidak hanya berakibat rusaknya puluhan rumah warga, namun juga ruas jalan di Km 171 Satui juga mengalami rusak parah. 

Wakil Bupati Tanah Bumbu, M Rusli meminta pihak PT. MJAB untuk menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengalihkan jalan alternatif atau memperbaiki jalan yang rusak. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya