Tergiur Uang Narkoba, Pasutri dan Operator Ditangkap Polisi


hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan satu operator karena melakukan tindakan pidana narkotika. 

Untuk pasutri diketahui berinisial VB (28) dan AM (29) warga Jalan A Yani Km 6 berperan sebagai kurir dan untuk pengendalinya berinisial HT (29) seorang perempuan warga A Yani Km 10, Tatah Amuntai, Kompleks Griya Bunyamin, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. 

Ketiga pelaku tersebut melakukan pengedaran narkotika jenis sabu sabu dengan berat total 4,9 kg dan ekstasi seberat 216,71 gram. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dalam press release di Mapolresta Banjarmasin pada Senin (3/10/2022). 

"Ketiga pelaku beserta barang bukti kami amankan di kediaman pasutri pada Jumat (30/9) di Banjar Indah Permai," ucap Kapolresta Banjarmasin. 

Dari pengakuan kedua pasutri, Kapolresta mengungkapkan pasutri tersebut diperintahkan oleh tersangka HT untuk menjualkan narkoba jika ada pesanan. 

"Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri," papar Kombes Pol Sabana Atmojo. 

Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolresta Banjarmasin menjelaskan bahwa dari hasil penjualan sabu-sabu kedua pasutri memperoleh Rp. 175.000.000 / bulan. 

"Mereka juga telah menjalankan bisnis haram narkotika selama tiga bulan,"  jelasnya. 

Kini para pelaku kini diancam dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Pengendali mendapatkan dari jaringan Mr. M. Tidak hanya berhenti sampai disitu, kami akan terus kejar mereka ini karena ini sel jaringan terputus jadi perlu strategi khusus menangkapnya," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya