Wali Kota Banjarmasin Himbau Warga Untuk Tak Konsumsi Obat Sirup Sembari Menunggu Hasil BPOM

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Seiring  dikeluarkannya himbauan  dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menghentikan sementara penggunaan hingga penjualan obat cair atau sirup, turut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. 

Larangan dari Kemenkes RI itu karena adanya dugaan terjadinya gagal ginjal akut pada beberapa anak dikarenakan ada kandungan zat kimia berbahaya seperti ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE. 

Diketahui, saat ini pun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sedang melakukan pengujian terkait adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di dalam sirup. 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun meminta masyarakat untuk menunggu hasil penelitian dari BPOM. 

"Kita lihat juga nanti hasil penelitiannya seperti apa, karena kan diduga kuat menyebabkan gagal ginjal akut bagi anak," ungkap Ibnu, saat ditemui awak media, Sabtu, (22/10/22). 

Setidaknya ada beberapa jenis obat sirup yang dilakukan pemeriksaan oleh BPOM. Ia pun menghimbau agar warga menghentikan penggunaan obat sirup untuk anak. 

"Jadi jangan menggunakan itu dulu. Dan kita harap, jangan sampai generasi yang mengkonsumsi kandungan itu, jadi menyebabkan gagal ginjal," ujarnya. 

Namun, pucuk Pimpinan Kota Kayuh Baimbai itu menegaskan sampai saat ini belum ada temuan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak itu. 

"Kadinkes juga sudah koordinasi terkait kasus di Banjarmasin. Rasanya masih tidak ada," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Kemenkes RI mengeluarkan himbauan yang tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait larangan penjualan obat jenis sirup. 

Imbauan itu berisikan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya