Pukul Kakek 70 Tahun Dengan Kayu, Seorang Warga Saka Permai Ditangkap Polisi


hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AD (34) warga Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan petugas Polsek Banjarmasin Barat setelah melakukan penganiayaan terhadap kakek berusia 70 tahun. 

Saat dikonfirmasi Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan kejadian terjadi pada Rabu (16/11/2022) lalu. Berawal saat Korban merasa mendengar suara anjing menggonggong milik tetangga di depan rumah. 

Kemudian korban keluar rumah, tidak sengaja korban melihat AD yang sedang berkelahi mulut dengan anjing tersebut dan AD tiba-tiba langsung menyerang korban menggunakan parang. 

Melihat pelaku membawa parang, korban mengambil satu buah kayu ulin panjang pengunci pagar dan saat pelaku akan mendekati korban, kayu tersebut langsung dipukulkan ke bagian kepala pelaku hingga menyebabkan parang pelaku terlepas dari tanganya. 

Selanjutnya, pelaku berusaha merebut kayu ulin yang ada di tangan korban. Hingga akhirnya pelaku berhasil mendapatkan kayu ulin tersebut dan langsung memukulkan ke badan korban. 

"Korban kemudian lari masuk kedalam rumah dan pelaku pergi," ucap Ipda Hendra Agustian Ginting. Selasa (22/11/2022). 

Kanit mengungkapkan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian jari manis tangan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian lengan bawah siku tangan sebelah kanan. 

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat," ungkapnya. 

Menanggapi laporan tersebut, petugas Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat pun bergerak cepat melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 16.30 wita AD berhasil ditangkap di Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid RT 14 Belitung Selatan Banjarmasin Barat. 

"Pelaku beserta barang bukti kini diamankan Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini AD terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya