Momen Natal 2022, Satu Orang Napi LAPAS Batulicin Tanbu Diganjar Remisi Khusus

 
hallobanua.com, TANAH  BUMBU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin melakukan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2022 kepada Warga Binaan yang beragama kristen di Aula Gedung Teknis Lapas Batulicin, Minggu (25/12/2022). Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara diberikan bagi narapidana. 

Acara pemberian remisi ini, diikuti oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, seluruh Staff dan CPNS Lapas Batulicin serta satu Orang Narapidana. 

Pemberlakuannga tertuang pada surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022 yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi, M.J. Fithra Arasy Narapidana Lapas Batulicin mendapatkan RK Natal Tahun 2022 sebanyak satu orang yaitu mendapatkan besaran RK I selama 15 (lima belas) hari. Acara dilanjutkan dengan Penyerahan SK Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan telah ditunjuk. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan sambutan yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Batulicin (Fithra Arasy). Ia mengatakan, sesuai tema Natal "Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain" merupakan cerminan dari kisah orang-orang bijak dari Timur yang mencari Yesus. 

Acara Pemberian Remisi Khusus Natal 2022 dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi rasa khidmat. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya