Pemko Berlakukan Pengurangan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Adiministratif Bagi Wajib Pajak

hallobanua.com, BANJARMASIN - Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin melaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022. 


Diketahui perwali itu berisi tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif bagi wajib pajak di Banjarmasin. 


Akan tetapi, melalui perwali ini pula, BPKPAD Banjarmasin dengan tegas menyatakan bahwa tahun depan tak ada lagi istilah tunggakan pajak. 


Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Hendro menyampaikan, pengurangan pokok pajak daerah itu berlaku dari tahun 2021 sampai 2019, itu sebanyak 25 persen. Sedangkan dari tahun 2018 ke bawahnya, yakni sebanyak 50 persen. 


"Termasuk, penghapusan sanksi administratif. Jadi kami harapkan, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya usai kegiatan, Selasa, (06/12/22). 


Tujuan pengurangan pokok wajib hingga penghapusan sanksi administratif itu menurutnya sebagai upaya meringankan beban para peserta wajib pajak. 


"Karena beban pajaknya semakin lama semakin membengkak. Stimulus ini membantu wajib pajak untuk membayar pajaknya. Stimulus ini akan diberikan sejak tanggal 1 hingga 31 Desember," katanya. 


Diakui Hendro, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan menarik pajak dari peserta wajib pajak. Ambil contoh, untuk tunggakan pajak dari sektor PBB saja, mencapai Rp100 miliar lebih. 


Padahal, pihaknya sudah memberikan sanksi melalui penyampaian surat peringatan (SP), hingga pemasangan stiker peringatan. 


Akan tetapi, adanya perwali yang memuat stimulus ini, juga menjadi landasan pihaknya untuk melalukan tindakan tegas di tahun 2023 mendatang. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan aset. 


"Saat ini, kami memang belum melakukan penyitaan. Tapi nanti di tahun 2023, kami bekerja sama dengan kejaksaan," tekannya. 


"Kami akui, ketika membawa pihak kejaksaan, wajib pajak langsung mau membayar piutang pajaknya," lanjutnya. 


Hal senada juga diungkapkan Kasubid Penagihan di BPKPAD Banjarmasin, M Syarif. Ia membenarkan bahwa di tahun 2023 mendatang, akan ada tindakan tegas. 


"Saat ini kami di penagihan hanya bermodal surat teguran. Penempelan spanduk atau stiker. Tapi ke depan, apabila sudah sampai di situ, kami akan melanjutkannya dengan surat penyitaan, hingga pelelangan aset," pungkasnya. 


Nantinya kata dia, penyitaan dilakukan oleh juru sita dari BPKPAD yang sudah melakukan pelantikan juru sita dari diklat dan sertifikasi khusus dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 


"Jadi, adanya stimulus ini harus dimanfaatkan bemar-benar. Kalau stimulus sudah diberikan, tapi masih ada piutang maka tak ada alasan lagi berkelit," tuntasnya. 


Penulis : rian akhmad/ may

Kota bjm

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya