Instalasi TUM di Bumi Bersujud Ditarget Beroperasi Juni 2023

hallobanua.com, TANAH BUMBU - Usulan penambahan tera Tangki Ukur Mobil (TUM) untuk Bumi Bersujud gencar disampaikan Pemkab Tanah Bumbu ke pusat belum lama ini. 

Hal ini, diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMP2) Tanbu, H Deny Haryanto bersama Anggota DPRD setempat saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) menyampaikan usulan penambahan Kewenangan Ruang Lingkup Unit Metrologi Legal (UML) di Tanah Bumbu. 

“Usulan tambahan tersebut untuk mengakomodasi kegiatan Tera Tangki Ukur Mobil (TUM),” kata H Denny sapaan akrabnya usai menemui Direktur Metrologi Direktorat Kemetrologian, Kementrian Perdagangan RI di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023) lalu. 

Disamping itu, ia juga menyampaikan usulan penambahan ruang lingkup untuk Tera Ulang Tutsit (Tangki ukur tetap silinder tegak), dan Ruang lingkup Flowmeter BBM banyak dimiliki oleh perusahaan di Tanbu. 

“Melihat banyaknya potensi PAD dari sektor kemetrologian di Tanah Bumbu, maka kita sebagai Dinas pengampu urusan kemetrologian didaerah perlu segera mengakomodasi kelengkapan sarana dan prasarana penunjang fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang yang dilakukan oleh petugas penera berhak,” kata H. Denny. 

Dikatakan Deny, dengan dukungan penuh dari Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, bangunan instalasi TUM sudah mulai dikerjakan di Tahun 2022 dan berlanjut lagi di tahun 2023 dengan pembangunan kolam retensi air kapasitas 24 KL serta Pengadaan Peralatan instalasi TUM yang ditargetkan selesai dan bisa dioperasikan pada bulan Juni 2023 mendatang. 

Kegiatan Tera ulang adalah kegiatan yang dapat menjadi tolok ukur perkembangan ekonomi suatu daerah, karena selalu berkaitan dengan jalannya sebuah transaksi bisnis baik kecil maupun besar, karena unsur kepercayaan kedua belah pihak yang bertransaksi pada tingkat keakuratan alat UTTP yang dipergunakan dalam menentukan standar jumlah barang yang ditransaksikan. 

Oleh karena itu, setiap alat Ukur Takar Timbang dan Peralatannya (UTTP) digunakan dalam bertransaksi wajib ditera/tera ulang sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Permandag RI Nomor 67, Permendag RI Nomor 68, serta Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya