Kedapatan Simpan Narkoba, Dua Orang Warga Surgi Mufti Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin melalui Sat Resnarkoba mengamankan dua orang pelaku narkotika berinisial MRZ (28) dan MAW (29) pada Selasa (10/1/2023) lalu. 

Diketahui, kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Jahri Saleh Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa di Jalan Sungai Mesa RT 13 RW 02 Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah kerap kali terjadi transaksi narkoba. 

Menanggapi hal tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan pada 17.50 wita, pelaku MRZ berhasil diamankan di TKP. 

"Dari penangkapan itu, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 4,80 gram, dimana sabu-sabu tersebut rencananya akan di serahkan kepada seseorang dengan sistim ranjau atas perintah pelaku MAW," ungkap Kasat Resnarkoba. Jumat (13/1/2023). 

Mengetahui nama yang memerintah dari pengakuan MRZ, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan menangkap MAW. Dari tangan MAW, ditemukan lagi 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat 3,24 gram. 

"Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya