Baru Bebas Tidak Jera, Residivis Jambret Kembali Masuk Penjara

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pelaku jambret bernama Armain (38) warga Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahma melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Pelaku berhasil ditangkap pada Jum'at (3/2/2023)," ujarnya. Kamis (9/2/2023). 

Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Jum'at (3/2/2023) sekitar pukul 10.00 wita. Saat itu Korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya dari arah Jl HKSN menuju jalan Kuin Selatan. 

Setelah sesampianya di Kuin Selatan, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan menarik gelang rantai yang ada di tangan kanan korban. 

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 Buah gealang emas rantai seberat 15 gram seharga Rp.13.500.000,- dan korban mengalami luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan dan luka gores pada pergelangan tanga sebelah kanan," terang Kanit Reskrim. 

Untungnya, saat melancarkan aksi tersebut pelaku terjatuh dan langsung diamankan oleh warga sekitar. Atas kejadian yang menimpanya tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat dan selanjutnya diamankan oleh petugas guna proses hukum selanjutnya. 

"Pelaku merupakan seorang residivis jambret dan baru keluar penjara," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya