BPKPAD Minta Pengusaha Advertising Taat Bayar Pajak Reklame

hallobanua.com, BANJARMASIN - Tahun 2023 ini jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin akan lebih tegas melakukan penindakan terhadap reklame-reklame yang tidak berizin. 

Pasalnya, sebelumnya diketahui belasan reklame diberikan spanduk peringatan lantaran menunggak pembayaran pajak maupun tak berizin. 

Dari data BPKPAD Banjarmasin, sekitar 4.500 reklame, hanya sekitar 1.400 yang melakukan pembayaran pajak. 

Itu artinya masih ada sekitar 3.000 reklame yang belum membayar pajak. 

Data itu didukung dengan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame pada 2022 lalu. Yakni dari Rp9,1 miliar, cuma tercapai sekitar Rp3,6 miliar. 

"Tapi belum kita ketahui di lapangan seperti apa kondisinya. Maka dari itu mulai Februari ini kita lakukan penataan kembali reklame yang tidak berizin," ungkap Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan beberapa waktu lalu. 

"Apalagi target PAD sektor reklame tahun ini naik menjadi Rp13,5 miliar," sambungnya. 

Lebih jauh, beberapa objek pajak ujarnya ada yang belum membayar pajak selama 3 tahun. 

Lantas ia pun berharap agar pengusaha advertising tak mengabaikan pajak dan selalu taat dalam pembayaran pajak. 

"Bagi yang belum memiliki izin reklame atau pajaknya, jadi kita terus giatkan ini," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya