hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia resmi dicabut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun 2022 lalu.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menyebut, jika penggunaan masker di luar ruangan tak diwajibkan lagi.
Di Banjarmasin sendiri, PPKM pun tidak diberlakukan lagi. Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Kota Seribu Sungai tidak ada lagi.
Lalu bagaimana nasib Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020?
Menjawab itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengatakan pihaknya tetap mengikuti regulasi dan aturan pemerintah pusat.
"Karena yang mengatur pemerintah pusat. Tetapi tetap kita evaluasi," ungkap Ramadhan. Jadi kita tetap waspada terus selama pandemi ini masih belum dicabut. Karena bisa saja hal itu terjadi, jadi tetap dievaluasi terus," katanya
Meski begitu, ia terus menghimbau masyarakat tetap menaati Protokol Kesehatan (Prokes) di era normal baru ini.
"Jadi gaya hidup bersih dan sehat atau 5 M itu menjadi budaya kita, agar terhindar dari Covid-19," pungkasnya.
Diketahui, Perwali 68 tahun 2020 berisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pada saat pandemi Covid-19 beberapa tahun kebelakang, Perwali ini menjadi aturan bagi warga Seribu Sungai untuk menaati Prokes di kehidupan sehari-hari.
rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar