hallobanua.com, BANJARMASIN - Rahmadi alias Komeng (37) harus merasakan menginap gratis di Hotel Prodeo alias penjara, setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 4 paket sabu-sabu dengan berat bersihnya 98,52 gram dan 66 butir ekstasi dengan logo Monkey warna Ungu dengan berat 24,42 gram.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa (14/2/2023) tadi, sekitar pukul 19.15 wita di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar tepatnya dibawah Gapura.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 4,53 gram yang terbungkus tisu putih," ucap Kasat Resnarkoba. Sabtu (18/2/2023).
Tidak berhenti sampai disitu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Desa Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar.
"Petugas kembali menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu dengan berat 93,99 gram dan Extacy sebanyak 66 butir bentuk Monkey warna Ungu dengan berat 24,42 gram," ungkapnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital dan 1 buah bungkusan plastik bening.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Kris/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar