Pelaku Penusukan di Kawasan Pasar Antasari Serahkan Diri


hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang pelaku penusukkan di Jalan Kolonel Sugiono atau simpang empat lampu merah Pasar Antasari, Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kamis (16/2/2023) tadi, sekitar pukul 19.30 wita. 

Diketahui, pelaku bernama Murjani alias Imur (41) warga Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pria yang sehari harinya berkerja sebagai juru parkir tersebut menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah pada Jumat (17/2/2023) pagi sekitar pukul 11.00 Wita. 

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan kejadian berdarah berawal saat korban bernama Yahya (37) yang merupakan Buruh itu sedang duduk di dalam warung. 

Tidak lama, korban mendengar ada yang melempar batu ke atas seng atap. Menanggapi hal tersebut, korban langsung keluar warung dan melihat seorang salah seorang saksi bernama Elang sedang berdiri. 

Kemudian korban menghampiri saksi dan bertanya siapa yang melempar batu di atas atap warung. 

Karena tidak terima dituduh oleh korban, kemudian Elang dengan tangan kanan mengambil satu batang kayu yang di tanah di sekitar tempat sekitar 10 meter darinya. 

Ditodong batang kayu, korban pun langsung masuk ke dalam warung mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau dari dapur dan menghampiri Elang. 

Saat keduanya saling berhadapan terjadilah cek cok mulut, hingga akhirnya saksi pergi. Waktu berlalu sekitar tiga menit saksi datang lagi menggunakan sepeda motor berboncengan bersama pelaku membawa sajam. 

Melihat hal tersebut, Korban langsung menyerang Elang hingga saksi yang masih berada di atas sepeda motor itu mengalami luka tusuk di paha sebelah kiri. 

Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan tangan kanannya mengambil sebilah sajam jenis belati dari pinggangnya. Lalu ia mengejar korban yang melarikan diri dan menusuknya secara membabi buta berkali kali dari belakang. 

"Akhirnya korban tergeletak di tanah depan Toko emas Anton dan dievakuasi ke IGD Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan pertolongan medis," terang Kanit Reskrim. Sabtu (18/2/2023). 

"Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan mengeluarkan darah serta harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit tersebut," lanjutnya. 

Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting. 

Hingga akhirnya, keesokan harinya pelaku menyerahkan diri serta menyerahkan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis belati dengan gagang terbuat dari kayu berlilit slotip warna hitam dan sarung terbuat dari kain berlilit slotip warna hitam. 

"Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya