Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT Ditangkap Polisi dan Suami Masuk DPO


hallobanua.com  BANJARMASIN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Melyani alias Mely (37) warga Jalan KP Tendean Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah diamankan oleh Polsek Banjarmasin Tengah karena kedapatan menyimpan sejumlah besar narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus dari seorang pelaku narkotika bernama Rahman alias Aman (37). 

Diketahui, Rahman sendiri masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor DPO / 02 / II / 2023 / Resnarkoba tanggal 10 Februari 2023 dan suami dari pelaku Melyani. 

"Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa mereka berdua sering memperjualbelikan Narkotika jenis sabu sabu," terang Kanit Reskrim. Sabtu (18/2/2023). 

"Lalu pada 10 Februari 2023, petugas melakukan penggerebekan ke rumahnya, namun hanya menemukan sang istri dan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang diakuinya milik suaminya," lanjutnya. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 8 paket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 324,42 gram. 

Dari pengungkapan tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut. 

"Kini anggota dalam proses melakukan pengembangan untuk menangkap RH, dan kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri,"  tegasnya. 

Akibat perbuatannya, kini pelaku yang merupakan ibu rumah tangga tersebut harus ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya