Incar Motor Yang Tak Dikunci Setang, Dua Bocah Remaja Ditangkap Polisi

hallobanua.com  BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara mengamankan 2 orang pelaku kejahatan pencurian motor (curanmor) yang sering melakukan aksinya di kabupaten/kota. 

Diketahui, dua orang pelaku tersebut berinisial RS (18) dibantu oleh temannya yang merupakan anak dibawah umur berinisial AS (15). 

Kedua pelaku tersebut diamankan oleh pihak Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (18/2/2023) lalu. 

Wakapolsek Banjarmasin Utara AKP Sahri didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan kedua pelaku mencari sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci. 

     Wakapolsek Banjarmasin Utara AKP Sahri,                 saat memberikan keterangan kepada
                                 awak media

"Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang yang kemudian didorong oleh pelaku," terangnya. 

Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksinya di 19 TKP berbeda, yakni Banjarmasin Utara, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Barat, Barito Kuala, dan Sungai Tabuk. 

Dari 19 TKP tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Utara hanya berjumlah enam unit diantaranya. 

"Sementara yang lainnya sudah ada beberapa yang dijual," ungkapnya. 

Mengingat ada salah satu pelaku yang merupakan anak dibawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), ia mengatakan bahwa kedepannya akan diproses secara berbeda dengan pelaku yang dewasa sesuai dengan aturan hukum. 

"Selama proses pemeriksaan akan didampingi oleh Orangtuanya, Litmas, Bapas, dan juga beberapa pihak terkait," terangnya. 

"Untuk Diversi tetap akan kita lakukan, karena itu sudah menjadi persyaratan," lanjutnya. 

Mengingat modus pelaku yang memanfaatkan kesempatana, AKP Sahri mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertibannya, terutama masalah parkir sepeda motor karena menurutnya masih banyak masyarakat yang belum disiplin dalam menaruh sepeda motor. 

"Kita imbau pada masyarakat agar menaruh sepeda motornya ditempat yang paling aman, kemudian dikunci setang, dan ditambah kunci tambahan, agar dapat terhindar dari curanmor," imbau Wakapolsek. 

Sementara itu, pelaku RS menjelaskan ia mengambil motor ditempat yang lingkungannya sepi seperti perkampungan dan dilakukannya saat malam hari. 

"Kondisi motor biasanya tidak kunci stang, jadi betunjul, di Pematang pernah, kondisinya malam sekitar jam 1, dan di wilayah lainnya," ujarnya. 

Ia mengungkapkan melakukan aksi tersebut bergantian dengan AS dan berniat untuk menggunakan motor curian tersebut secara pribadi. 

"Kami berdua bergantian, motor curian ini dipakai, setelah itu dijual di Facebook, kendaraannya ditukar dengan istilah tukar tambah. Dari semua kendaraan itu yang dijual Satria F harganya Rp 2 jutaan," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya