Pria Pekerja Serabutan Ditangkap Polisi Karena Narkoba

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pekerja serabutan ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin setelah kedapatan menyimpan sebanyak 9 paket sabu-sabu dengan berat 6,34 gram. 

Pelaku diketahui bernama Ambri (52), dia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Jalan Veteran Gang Sepakat jalur I Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur. Selasa (21/2/2023) lalu sekitar pukul 12.00 wita. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Ia mengatakan penangkapan berawal saat ada informasi masuk mengenai adanya peredaran narkotika dilokasi tersebut. 

"Menanggapi informasi tersebut petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan mendatangi TKP," ujarnya. Kamis (23/2/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yaitu 8 paket sabu-sabu dengan berat 6,26 gram terbungkus tisu warna putih di dalam kotak rokok Esse Punch Pop disaku celana sebelah kiri bagian depan yang pelaku pakai. 

"1 paket lagi dengan berat 0,08 gram ditemukan di dalam kamar pelaku, tepatnya diatas rak kayu yang menempel didinding kamar," ungkapnya. 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya antara lain 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, dan 1 buah Hand Phone merk Samsung warna Gold. 

"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya