Simpan Sabu, Warga Jalan Pekapuran Ditangkap Polisi


hallobanua.com, BANJARMASIN  - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Darmawi alias Bogel (49) warga Jalan Pekapuran A Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur setelah tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu sabu. 

Penangkapan terjadi pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Putri Junjung Buih atau tepatnya di depan pangkalan ojek Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur. 

"Pelaku tertangkap tangan menyimpan 3 paket sabu-sabu seberat 9,26 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko. Kamis (23/2/2023). 

Ketiga barang bukti narkotika tersebut ditemukan petugas saat menggeledah pelaku diantaranya 1 paket sabu sabu seberat 4,29 ditemukan terbungkus dengan kotak rokok Diplomat warna hitam di saku celana sebelah kiri bagian depan. 
Kemudian 1 paket sabu-sabu dengan berat 4,8 gram terbungkus dengan lipatan kertas tissue yang tersimpan dalam bekas bungkus Nutrisari sachet rasa anggur yang ditemukan di saku celana sebelah kanan. 

Terakhir, 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,17 gram yang di temukan di saku kecil celanan sebelah kanan bagian depan. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti lainnya kami amankan ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya