hallobanua.com, BANJARMASIN - H Putra Daha alias Amak (38) warga Jalan Veteran Gang V Sejati Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Amak ditangkap oleh petugas saat sedang berada di kediamannya karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
"Berawal dari adanya informasi masuk dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotik di lokasi tersebut," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko. Selasa (7/2/2023).
"Menanggapi informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka," lanjutnya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 7,39 gram.
Selain barang bukti narkotika petugas juga turut menyita barang bukti lainnya yaitu 1 kotak rokok Sampoerna 16 Merah, 1 kotak rokok Gudang Garam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah guling warna merah, 1 buah sarung bantal, 1 kotak rokok SM Classic, 1 buah plastik kresek warna hitam, dan 2 pak plastik klip.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang diketemukan tersebut adalah milik orang lain.
"Ia mengaku hanya bertugas sebagai kuda alias kurir yang mengambil, menyimpan dan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembelianya atas perintah dari pemilik barang haram tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) Sub 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Asal dan pemilik sekarang dalam pengembangan, untuk pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Kris/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar