Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Warga Basirih Ditangkap Polisi

hallobanua.com,  BANJARMASIN -  Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Muhammad Marchel Fajar (34) warga Jalan Intan Sari Kelurahan basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sabu. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat (3/2/2023) saat pelaku berada di rumahnya. 

"Berawal dari adanya informasi masuk dan selanjutnya langsung kami lakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di kediamannya," tuturnya. Senin (6/2/2023). 

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 34 paket sabu-sabu seberat 117,48 gram, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 1 pak plastik klip. 

"Barang bukti tersebut ditemukan petugas didalam lemari kayu tepatnya dilantai dasar lemari yang tertutup papan yang berada didalam kamar," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. 

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya