Pembuatan NIB di Kecamatan Banjarmasin Barat Diserbu Warga

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pelayanan Maurus Perizinan Usaha Langsung Tuntung (Manuntung), dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diserbu warga. 

Pengembangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Online Single Submission-Risk Bassed Approach (OSS-RBA), di buka sejak pagi di Kantor Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (06/02/23). 

Elis, salah satu warga di Banjarmasin Barat mengatakan, dirinya mengurus perizinan usaha sangat mudah dan cepat. 

"Lancar Alhamdulillah, tadi mudah juga mengurusnya, cuma 5 menit," ungkapnya Senin (06/02/23). 

Perempuan penjual pakaian dan busana itu mengurus perizinan untuk memudahkan mengurus pinjaman modal. 

"Ini pertama kali mengurus, jadi mudah-mudahan dapat bantuan dari pemerintah jadi lancar," katanya. 

Sementara itu, Kabid Penanamam Modal DPMPTSP Banjarmasin mengatakan, Rahmiyati, kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari program dinasnya di 2021. 

"Yakni pembuatan Nomor Izin Usaha (NIB) perorangan. Ini sesuai keinginam pemerintah dimana pelaku usaha itu wajib memiliki legalitas usahanya," ungkap Rahmi, Senin (06/02/23). 

Ia mengapresiasi antusias warga Kecamatan Banjarmasin Barat yang membuat NIB di kantor kecamatan tersebut. 

"Saya terima kasih sekali untuk Camat di Barat yang telah memberikan informasi kepada pelaku usaha di wilayahnya. Sehingga hari ini para pelaku usaha juga sangat tinggi," katanya. 

Dengan memiliki NIB ini kata dia, tentu membuat keuntungan bagi pelaku usaha. Seperti permodalan dan lainnya. 

"Juga mereka bisa mengikuti program pendampingan dari pemerintah. Seperti Bimtek dan pengembangan usaha," pungkasnya. 

Nantinya, program Manuntung akan dilaksanakan di kecamatan lain dan dikelurahan lain. 

"Yang paling penting, bahwa NIB itu mudah, cepat dan yang paling utama adalah gratis," tutupnya. 

Diketahui, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. 

Penulis : rian akhmad
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya