hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekitar pukul 14.00 wita di Jalan Gubernur subarjo Gang Makmur Basirih 3 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kedua pelaku tersebut bernama Cencen alias Encen (38) dan Rahmad (40) warga Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
"Pelaku mencuri sebanyak 20 Set Flexibag sehingga korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 100.000.000," ujar Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri. Selasa (28/2/2023).
Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri menjelaskan kejadian berawal saat pelapor berada di Kota Sampit sedang mengirim barang san diberitahu oleh temannya bahwa kunci gudang dalam keadaan rusak.
Setelah dicek, ternyata ada barang yang hilang yaitu 20 Set Flexibag kemudian palapor pada keesokan harinya langsung menuju ke Banjarmasin dan selanjutnya pada Senin (20/2/2023) pelapor diberikan kuasa oleh pemilik barang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
"Kami lakukan proses penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil kami tangkap pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 05.30 wita di Jalan Wengga Metropolitan jalur 13 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang," ungkapnya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus menikmati menginap gratis di Hotel Prodeo dan terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP.
Kris/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar