Ratusan Masa Buruh Sambangi Kantor Disnakertrans Kalsel, Ini Tuntutannya!

hallobanua.com, BANJARMASIN - Puluhan orang pada Senin (27/2/2023) siang tadi terlihat memenuhi jalan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan. 

Diketahui, puluhan masa tersebut tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) yang sedang melakukan unjuk rasa. 

Unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh dalam rangka meminta agar adanya penindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga membayar upah di bawah UMP Kalsel dan membayar upah lembur tidak sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Umum DPP SBNI Kalsel, Wagimun mengatakan pihaknya menuntut keadilan kepada Disnakertrans Kalsel soal nasib para buruh. 

Menurutnya, ada pengawasan dari Disnakertrans Kalsel yang terkesan lambat. Bahkan ada yang tidak ditindak sama sekali.
 
"Kami mau memastikan melalui audiensi yang tadi berlangsung. Kalau memang jalan ya jalan, kalau memang tidak jalan ayo kita perbaiki supaya jalan," tukas Wagimun. Senin (27/2/2023). 

Ketua SBNI Kalsel mengungkapkan ada beberapa poin yang pihaknya sampaikan ke Disnakertrans Kalsel, diantaranya tentang blacklist. 

"Ini tentang hak seseorang. Blacklist sendiri kan mengakibatkan orang itu tidak bisa bekerja di perusahaan lain," ujarnya. 

Sementara itu, seorang buruh yang hadir dalam audiensi, Muklis menjelaskan pihaknya mendapatkan info PHK tiba-tiba dari perusahaan. Bahkan ada sebanyak 300 lebih pegawai di perusahaan Tapin yang tiba-tiba di PHK. 

"Saat itu kami awalnya menolak, karena menurut saya PHK itu tidak logis. Akhirnya kami meminta untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan," jelasnya. 

Dari diskusi yang didapatkan, pihak perusahaan kata Muklis beralasan PHK itu dikarenakan Project closure atau akhir dari kegiatan proyek. 

"Ternyata faktanya pada saat itu, surat yang menyatakan hal itu tidak ada," ungkapnya. 

Pihaknya aku Muklis juga sudah mendapatkan pesangon, namun pesangon yang didapatkan tidak sesuai. 

"Tetapi karena sudah melakukan perjanjian bersama, ya mau gimana lagi," bebernya 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan pihaknya segera merapatkan tuntutan dari para buruh tersebut. 

"Kami memang ada kendala seperti perusahaannya yang sudah tutup. Kemudian ada manajemennya juga di pusat. Nanti kami lebih percepat prosesnya, minta bantu juga dengan kementrian," tuturnya. 

"Yang jelas dari audiensi tadi, kami menyampaikan terkadang data pendukung dari permasalahan itu ada yang kurang. Mungkin nanti akan ada kiat-kiat yang kami lakukan. Akan kami pelajari terlebih dahulu," lanjutnya. 

Ia mengaku dari keluhan para buruh tersebut, memang ada salah satu tuntutan buruh yang melanggar UU Ketenagakerjaan. 

"Kita rekomendasi ke penegakan hukum, pelanggaran itu terkait masalah norma kerja, norma kepatuhan pengupahan, dan lain sebagainya," pungkasnya. 

Kris/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya