Awasi Warga Memberi Uang Kepada Anjal dan Pengamen, Satpol PP Manfaatkan CCTV di Perempatan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengawasan terhadap warga yang memberikan uang kepada Gelandangan, Pengemis (Gepeng) pengamen, hingga manusia silver di persimpangan bakal ditingkatkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. 

Benar saja, Satpol PP Kota Banjarmasin sebelumnya turun ke jalan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014. Yakni perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila. Dan Perda nomor 14 tahun 2015, tentang penyelenggaraan keindahan, kebersihan, ketertiban dan kesehatan lingkungan di Kota Banjarmasin. 

Menurut Kasatpol PP Banjarmasin, pengawasan kedepannya akan memanfaatkan penggunaan CCTV yang ada di traffict light. 

"Selama ini kan kita tangkap tangan. Nanti kedepannya dengan adanya fasilitas tersedia yang dimiliki Kominfotik dan Dishub Banjarmasin, kita akan gunakan CCTV," ungkap Muzaiyin. 

"Itu nanti kita gunakan sebagai barang bukti. Secara teknis kita dokumentasikan yakni pelat kendaraannya, dan kita lakukan penindakan yustisi Tindak Pidana Ringan," lanjutnya. 

Tak tanggung, Muzaiyin bilang, jika ada warga yang memberikan uang atau pun barang, akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. 

"Bukan berarti kita melarang warga untuk bersedekah atau memberi sumbangan. Tapi kita harap kegiatan itu bisa tepat sasaran dan tempat. Sehingga bisa maksimal untuk kesejahteraan warga yang benar-benar membutuhkan," jelasnya. 

Muzaiyin pun berharap, dengan berjalannya sosialisasi ini, para gepeng, anjal dan pengamen bisa berkurang berkegiatan di persimpangan jalan. 

"Dengan warga tidak memberi uang ke mereka, diharapkan bisa mengurangi mereka meminta-minta dijalan. Semoga upaya kita bersama ini berjalan dengan baik," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya