Bawa Sajam, Polsek KPL Banjarmasin Amankan Pria 40 Tahun Saat Operasi Pekat

hallobanua.comx BANJARMASIN - Polsek KPL Banjarmasin terus gencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka menciptakan rasa aman di masyarakat menjelang bulan Suci Ramadhan 1444 H. 

Dalam operasi pada Senin (20/03/2023) sekitar pukul 23.30 wita, Polsek KPL Banjarmasin berhasil dan mengamankan seorang pria berumur 40 tahun berinisial JH yang merupakan warga Teluk Tiram Darat karena membawa senjata tajam tanpa ijin. 

JH sendiri diamankan saat anggota gabungan Polsek KPL Banjarmasin yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KPL Iptu Bagus Syahid sedang melaksanakan Kegiatan Operasi Pekat. 

Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid menjelaskan bahwa saat itu Petugas mengamankan pelaku yang sedang duduk di area penumpukan kontainer PT. TEMAS Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Telaga biru Kecamatan Banjarmasin Barat. 

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan pelaku ditemukan senjata tajam  penusuk atau senjata penikam  jenis belati dengan gagang warna coklat dan kumpang warna coklat dengan panjang kurang lebih 19cm yang di simpan dibagian perut depan," jelas Iptu Bagus Syahid. Selasa (21/3/2023). 

Ia mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek KPL Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadapnya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim. 

Sementara itu, Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah mengatakan kegiatan Operasi Pekat ini akan terus digelar setiap harinya guna menjaga serta memelihara Kondusifitas Kamtibmas di bulan suci Ramadhan 1444 H. 

"Melalui kegiatan Operasi Pekat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dapat terus terjaga sehingga masyarakat merasakan aman dalam beraktifitas dan dapat beribadah dengan tenang dan khusyu di bulan Ramadhan," pungkas Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya