Hasil Rapat Forkopimda, Seluruh Tempat Hiburan Wajib Tutup Saat Ramadan


hallobanua.com, BANJARMASIN - Jelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023, Pemko Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin menggelar rapat bersama pada Selasa (21/03/23) di salah satu hotel di Banjarmasin. 

Hasilnya, dalam rapat tersebut ditetapkan beberapa hal dan aturan untuk seluruh lapisan masyarakat Kota Seribu Sungai saat bulan ramadan. 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, Pemko Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin sudah menyepakati instruksi terkait pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2003. 

"Jadi aturan-aturan umum di Kota Banjarmasin sebagai sebuah kearifan lokal," ungkap Ibnu, Selasa (21/03/23). 

Secara umum ketentuan yang sudah diatur diperda ujarnya seperti berjualan makanan dan minuman ditempat harus mengikuti aturan. 

"Di pasar wadai boleh dari jam 15.00 Wita sampai seterusnya. Kemudian untuk berbuka dari jam 17.00 Wita sampai sahur," jelasnya. 

Ibnu pun berharap, aturan ini bisa diikuti seluruh warga Kota Seribu Sungai, serta menghormati datangnya bulan suci Ramadan. 

"Yakni dengan menjaga kesuciannya. Dan aturan yang ada ini sebetulnya tidak bertentangan dengan ketentuan umum," tuturnya. 

"Kami juga berharap ini diketahui seluruh pelaku usaha. Terutama tempat hiburan yang memang dilarang termasuk biliard, pub dan karaoke diminta diliburkan saat ramadan," sambungnya. 

Ditanya terkait permintaan dispensasi oleh rumah biliard? Ibnu mengatakan dengan tegas bahwa itu termasuk kategori hiburan yang pastinya dilarang untuk buka. 

"Kecuali nanti, kami minta dari olahraga biliar ini, masuk dalam kategori olahraga, bukan hiburan. Karena dalam perda kita dia masuk dalam hiburan, jadi memang harus libur, apalagi ada live musicnya," pungkasnya. 

Terakhir, pucuk pimpinan Kota Baiman itu berharap, pelaksanaan bulan suci Ramadan tahun ini berjalan lancar, dan masyarakat muslim kota Banjarmasin dapat menjalaninya dengan khusuk. 

"Dan kemudian sampai pelaksanaan Idul Fitri atau lebaran," tutup Ibnu Sina. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya