DPO Narkoba Kejari Tanbu Berhasil Diamankan Setelah 5 Tahun Kabur

            Kasi Intel Kejari Tanbu,
    Rizki saat menyampaikan berhasil mengamankan buronan. (Foto: Agus)

hallobanua.com, TANAH BUMBU - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu berhasil menangkap DPO Kejaksaaan Agung (Kejagung) pria berinisial FR (46) warga asal Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana, Senin (13/3/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelejen, Rizki Purbo Nugroho menejelaskan, FR merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. 

“FR ini merupakan terpidana kasus narkoba yang melarikan diri saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kabupaten Kotawatingin Timur Kalimantan Tengah," kata Rizki saat menggelar konferensi pers di loby kantor Kejari Tanbu, Selasa (14/3/2023). 

Ia mengungkapkan, selama pelarian FR, PN Sampit menjatuhkan vonis pidana 8 tahun kurungan penjara yang dibacakan oleh majelis hakim setempat meski tidak dihadiri terpidana karena melarikan diri. 

“FR menjadi buronan atau DPO sejak 2017 atau sekitar 5 tahun lebih,” jelas dia. 

Rizki membeberkan, pada saat proses penangkapan FR, ia bersikap kooperatif atau tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. 

“Saat kita amankan bersama anggota TNI-AD Koramil setempat, FR kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanbu,” jelasnya. 

Sementara itu, FR mengaku melarikan diri saat sidang tuntutan di PN Sampit dengan modus melepas rompi tahanan dan berbaur bersama pengunjung lain. 

“Setelah itu, saya langsung kabur keluar dari Kalteng dengan menumpang mobil truk hingga ke Kalimantan Selatan,” ungkapnya. 

Diungkapkan dia, niat melarikan diri dari ruang persidangan lantaran ingin mendampingi istri menjalani operasi pengangkatan tumor rahim di salah satu rumah sakit. 

“Menyesal sudah melarikan diri dan menerima untuk menjalani hukuman,” ungkap dia. 

Dikatakan dia, selama menjadi buronan atau DPO, bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. 

“Sempat bekerja selama 4 tahun dan selama dalam pelarian memang selalu was-was karena merasa bersalah sudah melarikan diri dan menjadi buronan,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, FR saat ini berada di sel tahanan Kejari Tanbu menunggu dijemput oleh tim Kejari Kotawaringin Timur untuk dilakukan eksekusi sesuai vonis pidana yang dijatuhkan PN Sampit.

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya