Penggerebekan Rumah Judi Di Belitung, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

hallobanua.com, BANJARMASIN - Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Reza Bramantya mengungkapkan sudah 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah judi. 

Rumah judi itu sendiri terungkap saat penggerebekan di salah satu rumah yang tidak jauh dari SMPN 5 dan SMAN 6 Banjarmasin di Gang Bina Marga Nomor 1, Jalan Belitung Darat Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat. pada Minggu (12/3/2023) tadi. 

"9 tersangka itu berinisial AG, MT, HK, SN, MD, PT, KT, ML dan SY. Diketahui AG merupakan penyedia tempat, sedangkan MT bertindak sebagai pemilik modal,dan yang lainnya merupakan bandar, dan juga pemain," ucapnya. Selasa (14/3/2023). 

Ia mengungkapkan sebelum melakukan penggerebekan, petugas sudah mengintai dan menyelidiki rumah itu selama dua pekan. 

"Penggerebekan itu berdasarkan dari adanya informasi masyarakat," ungkap Kompol Reza Bramantya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa berupa 1 lembar lapak dadu, 2 buah piring, 1 buah mangkok untuk tutup dadu, 18 biji mata dadu, dan uang kurang lebih sebesar Rp 80 jt. 

"Semua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana subsider 303 bis tentang hukum tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. 

Untuk diketahui, 80 orang yang sebelumnya diamankan oleh polisi karena berada di lokasi saat terjadi penggerebekan saat ini dipulangkan, namun sewaktu-waktu akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya