Pol PP Banjarmasin Akan Tindak Tegas Pelanggar Perda Ramadhan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005, tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan, terus diterapkan di Kota Banjarmasin. 

Padahal sebelumnya diketahui bahwa ada rencana pencabutan Perda Ramadan kemudian diganti dengan perda baru agar menjadi lebih fleksibel. 

Namun, hingga kini masih belum diselesaikan, karena tidak ada tindak lanjut pembentukan pansus dari DPRD Kota Banjarmasin. 

Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin pun menyatakan bahwa pihaknya masih memakai perda yang ada sebagai dasar penertiban selama bulan Ramadan di Kota ini. 

Akan tetapi, ia menyampaikan jika rencana itu masih tetap dijalankan. Hanya saja, tidak sekarang dan pihaknya hanya menjalani perda, selepas perda itu dicabut atau belum, bukan wewenangnya. 

"Wacana itu sepertinya masih lanjut, namun tidak sekarang," katanya belum lama tadi. 

Terkait Perda Ramadan, pihaknya hingga sekarang masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Seperti pemberitahuan bahwa operasional rumah makan hanya boleh buka mulai pukul 15.00 Wita dan kemudian tidak boleh makan di tempat, namun boleh dibungkus. 

"Itu sudah disampaikan dengan dasar Perda dan Surat Edaran Pemko Banjarmasin tentang aturan main bulan puasa," ujar Muzaiyin. 

Bahkan, sebelum bulan puasa edaran terkait Perda Ramadan tentang jam operasional telah disampaikan. Baik berupa surat, sosialisasi, diperempatan, hingga melalui spanduk telah dilakukan pihaknya. 

Itu ujarnya dilakukan semata-mata untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa. 

"Kita sudah sosialisasikan terkait surat edaran Perda Ramadan. Terkait aturan main seperti operasional, tidak boleh makan di tempat. Mudahan ini semua bisa dipahami dan tertib," pungkasnya. 

Ditanya jika ada yang melanggar edaran tersebut? Muzaiyin mengaku tak segan akan memberikan tindakan hingga pemberian sanksi kepada pelaku usaha. 

"Kami akan berikan teguran dan sanksi apabila ada yang melanggar," tutupnya. 

Penulis: rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya