Tertangkap Tangan Simpan 29 Bungkus Sabu Sabu, Pria Pekauman Ditangkap Polisi

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pelaku berinisial MH alias Hayan (41) warga Jalan 9 Oktober Gang Moro Seneng Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan karena kedapatan simpan narkoba. 

Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan penangkapan terjadi pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Laksana Intan Gang Jambrut RT 08 RW 01 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

"Penangkapan berawal dari adanya informasi masuk mengenai adanya peredaran narkotika di sekitar TKP," terang Kasat Resnarkoba. Jumat (24/3/2023). 

Menanggapi hal tersebut, petugas pun melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dia tertangkap tangan membawa barang bukti sebanyak 29 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,1 gram," ujarnya. 
"Sabu-sabu tersebut disimpan oleh tersangka di dalam tas pinggang warna hitam yang terbuat dari kulit yang dia bawa," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku harus terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI  Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Kini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya