Zairullah Minta Raperda RTRW Ditinjau Ulang DPRD Tanbu Karena Ini

hallobanua.com, TANAH BUMBU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 di Bumi Bersujud dinilai perlu dilakukan peninjauan ulang oleh DPRD Tanah Bumbu. 

Hal itu, disampaikan Bupati, Abah dr HM Zairullah Azhar pada Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady dalam rangka jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap RTRW Tanbu 2023-2043 di Ruang Rapat DPRD Tanbu, Kamis (2/3/2023) lalu. 

"Adapun yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu yakni dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional," kata Bupati Tanbu. 

Ia menjelaskan, untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu terhadap kawasan yang diusulkan. 

"Yang kedua adalah adanya penyesuaian perubahan Kawasan Hutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KEMENTERIAN KLH melalui berbagai program pelepasan Kawasan Hutan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui reviu RTRW Provinsi Kalimantan Selatan," paparnya. 

Menurut mantan anggota DPR-RI dua periode ini pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain ini penting. 

Disamping itu, perlu dilakukan pula penyesuaian antara peta kawasan pertanian berkelanjutan yang terdapat perbedaan antara Perda LP2B dan Perda RTRW Tanah Bumbu 2017. 

"Serta masih banyak peyesuaian yang dilakukan dalam reviu RTRW ini. Perda ini merupakan Perda baru, karena Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Perubahan pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Peraturan Turunannya serta banyaknya dinamika dan perubahan mayor pada Kabupaten Tanah Bumbu," jelasnya. 

Dikatakan, pengajuan Perda ini telah sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian ATR/ BPN Nomor PK.01/393-200/r/2022 perihal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanah Bumbu. 

"Atas dasar tindak lanjut Surat Bupati Tanah Bumbu Nomor B/650/475/DPUPR. Tarung. 1.Bup /IV/2022 tanggal 27 April 2022 hal Permohonan Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037 yang telah di dasarkan pada Kajian Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu," jelasnya.

Raperda RTRW Tanah Bumbu di rencanakan bersinergi, dan pararel dalam pembahasan melalui sinkronisasi dan padu serasi muatannya dengan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Selanjutnya telah dilaksanakan sinkronisasi dengan Provinsi Kalimantan Selatan terkait materi teknis, sehingga dapat dipastikan bahwa antara draf RTRW Tanah Bumbu dan draf RTRW Kalimantan Selatan sudah sesuai," ungkapnya 

Hal ini, dibuktikan dengan berita acara kesepakatan sinkronisasi draf revisi Perda RTRW Kalimantan Selatan Nomor 9/2015 dengan Perda atau draf Revisi RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Raperda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu telah mendapatkan Validasi KLHS dari Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043," paparnya. 

Dikatakan, terkait kawasan hutan Kabupaten Tanah Bumbu menyesuaikan SK KLHK terbaru, yaitu: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. SK. 16/ MENLHK/ SETJEND/ PLA.0/ 1/ 2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya