Buron 3 Bulan, Pelaku KDRT Berumur 40 Tahun Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pria berumur 40 tahun berinisial FR warga Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri siri nya. 

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengungkapkan kejadian sendiri terjadi pada Jumat (17/12/2023) lalu di Jalan Cempaka Raya Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. 

"Pelaku sendiri sempat buron selama 3 bulan hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Bjm Barat di backup Unit Opsnal Reskrim Polsek Bjm Selatan pada Jumat (31/3/2023) lalu," terang Kanit Reskrim. Senin (10/4/2023). 

Berdasarkan keterangan korban, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban berada dirumah orang tuanya. Kemudian pelaku datang dan langsung mengambil anaknya yang masih di dalam ayunan sambil ngomong ke korban untuk segera pulang kerumah. 

"Korban yang saat itu takut ribut di rumah orang tuanya langsung menuruti permintaan tersebut dan sesampainya di rumah pelaku ribut dengan korban sambil menganiaya korban," ungkapnya. 

Atas penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam dibagian bawah mata sebelah kiri dan luka memar dibagian tangan siku kiri bagian bawah dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas laporan tersebut kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP.

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya