Mencuri Motor, Tiga Pemuda Tanggung Diamankan Polisi

hallobanua.com  BANJARMASIN - Dua orang pencuri dan satu orang penadah sepeda motor di Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 010 RW 001 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat berhasil diamankan di Polsek Banjarmasin Barat. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Tiga orang pelaku pencurian yang terbilang masih muda tersebut diketahui berinisial ANI alias Dapit (19) Warga Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Kuin Cerucuk, HR (19) dan MNG (18) Warga Jalan Rawasari Kelurahan Teluk Dalam. 

"Salah satu pelaku berinisial MNG yang statusnya masih pelajar kami amankan karena menjadi penadah motor curian tersebut," ungkap Iptu Firuza. Minggu, (9/4/2023), 

Kanit Reskrim menjelaskan kejadian pencurian sendiri terjadi pada Rabu (29/3/2023) lalu sekitar pukul 05.00 wita. Kejadian berawal saat korban pulang dari bekerja sebagai penjaga malam. 

Saat sampai di rumah korban memarkirkan sepeda motornya tersebut di depan rumah korban dengan di tutup pakai terpal lalu masuk ke dalam rumah. 

Namun saat istri korban keluar rumah sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, kemudian memberi tau korban bahwa sepeda motornya telah hilang. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat," terangnya. 

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bjm Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya, pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 00.10 wita di Jalan Ir Phm Noor Gang Perdamaian Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat para pelaku berhasil diamankan oleh petugas. 

"Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku ANI dan HR terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk pelaku MNG dikenakan Pasal 480 KUHP. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya