Ratusan Miras Sitaan Satpol PP Bakal Dimusnahkan? Ini Prosesnya

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sejumlah penertiban telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin selama bulan suci Ramadan 1444 H atau tahun 2023 tadi.

Diketahui, setidaknya ada 200 botol lebih Minuman Keras (Miras) yang disita dari 8 lokasi yang menjual Mimuman Beralkohol (Minol).

Lantas, akan dikemanakan kah ratusan botol miras tersebut usai lebaran Idul Fitri ini?

Menjawab itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina berjanji akan memusnahkan ratusan botol miras hasil sitaan tersebut.

"Kita sudah minta untuk merumuskan regulasinya. Kalau memang harus digelar pemusnahan kita lakukan," ucap Ibnu, usai Apel di Markas Satpol PP Banjarmasin, Jumat (28/04/23) pagi.

Komitmennya memusnahkan ratusan miras itu juga untuk menghindari kecurigaan masyarakat, mengenai hasil sitaan tersebut.

"Tapi kalau harus bersama-sama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kita lakukan sama-sama," bebernya.

Namun, ditambahkan Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, pihaknya tidak bisa serta merta memusnahkan miras hasil sitaan tersebut.

Bukan tanpa alasan, mengingat pihaknya harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pengelola kedai atau depot miras yang terjaring razia.

"Bertahap mereka akan kita panggil. Lalu penyidik di Satpol PP akan melakukan klarifikasi terkait pelanggaran mereka terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2017," paparnya.

Nantinya, setelah hasil penyidikan selesai dan berlanjut ke persidangan, maka pihaknya baru bisa melakukan penindakan.

Lalu, apakah Satpol PP Banjarmasin tidak bisa langsung memusnahkan miras itu, sebagaimana yang tertuang dalam Perda BAB X Pasal 33?

Terkait hal itu, Muzaiyin tetap menekankan bahwa semuanya menunggu hasil penyidikan.

"Kita tunggu hasilnya. Apakah dilakukan pemusnahan atau seperti apa. Barangnya semua ada kita amankan di kantor Satpol PP," tuntas Muzaiyin.

Penulis : rian akhmad/rian
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya